Islam mengajarkan shalat dan sabar sebagai kuncian dalam menghadapi berbagai masalah. Tak terkecuali juga ketika merasa bersalah dan melakukan kesalahan juga dapat melaksanakan ibadah taubat yang mana ada aturannya dalam ilmu fiqih.
Daftar Isi
Fiqih Shalat Taubat secara Umum
Berdasarkan namanya shalat taubat bertujuan sebagai sarana untuk memohon ampun secara sungguh-sungguh dan tidak akan mengulanginya lagi. Tentu dsaja hal ini bisa dipelajari melalui Media Pelajaran Fiqih Online serta berikut informasi ringkasnya:
1. Waktu Pelaksanaannya
Pelaksanaan shalat taubat tidak bergantung pada waktu tertentu yakni bisa dilakukakn kapan saja. Hal ini karena keinginan untuk bertaubat dapat terjadi tanpa tahu tanda-tandanya sebab merupakan hidayah dari Allah.
Maka dari itu, jika seorang hamba ingin mengerjakan shalat taubat maka bisa melakukannya kapan saja. Syaratnya ialah tidak melalaikan yang fardhu dan harus mendahulukannya. Bisa disambung setelah selesai kewajiban maupun waktu tersendiri.
2. Tata Cara Melakukannya
Cara melaksanakan shalat taubat sesuai ilmu fiqih sama seperti yang lainnya. Bahkan, beberapa pendapat menyatakan tidak ada niat khusus untuk ibadah ini seperti halnya fardhu dan sunnah lainnya.
Dikerjakan sebanyak dua rakaat dengan sekali salam. Kemudian dilanjutkan dengan memperbanyak membaca istighfar dan doa-doa memohon ampunan atas segala dosa dan maksiat yang disesali.
3. Tujuan Pelaksanaan
Tujuan pelaksanaannya ialah tentu saja untuk memohon ampun serta sebagai sarana memantapkan niat untuk bertaubat atas dosa dan maksiat. Dapat dikerjakan secara rutin maupun saat-saat tertentu saja.
Tak hanya itu, untuk menyempurnakan tujuan melaksanakan shalat taubat harus dibarengi dengan perbuatan yang senada. Beberapa di antaranya ialah menyesali dosa dan maksiat tersebut dan perlahan menghindarinya.
Shalat tauba sendiri merupakan salah satu ibadah sunnah yang pengerjaannya harus dibarengi dengan keinginan sungguh-sungguh untuk berhenti melakukan dosa dan maksiat. Selain itu, tujuan utamanya harus karena Allah bukan makhluk atau lainnya.
Jika Anda ingin melaksanakannya tentu harus mengetahui esensi serta tata cara dari ibadah ini. Berbagai referensi fiqih bisa digunakan asalkan sumbernya dari ustad maupun ulama shahih keilmuannya.